Sidak Tambak Udang Pansus Komisi III DPRD Sumenep Dinilai sebagai Drama Seremonial

MEMANTAU: Pansus Komisi III DPRD Sumenep melaksanakan sidak ke sejumlah tambak udang.
MEMANTAU: Pansus Komisi III DPRD Sumenep melaksanakan sidak ke sejumlah tambak udang.

‎SUMENEP,KabarKiri.com – Inspeksi mendadak ( Sidak ) Pantia Khusus ( Pansus ) Komisi III DPRD Sumenep terhadap ratusan tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin terkesan sebatas drama seremonial.

‎‎Sebab, hingga saat ini wakil rakyat yang duduk di internal Komisi III belum bisa membuktikan keberpihakan pada kepentingan daerah maupun keselamatan lingkungan.

‎‎Seharusnya, sidak direncanakan dengan matang dan langkah konkret, bukan sekedar kegiatan seremonial pengawasan.

‎‎Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang ( Kabid ) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Sumenep, Sahid Badri, Minggu ( 13/12/2025 ).

‎‎Menurutnya, internal Komisi III harus konsisten mengawal persoalan tersebut. Sebab, kerap kali terjadi sidak pengawasan berujung pada kesenyapan.

‎‎”Jangan sampai publik kembali disuguhi drama pengawasan yang berakhir senyap di tengah jalan,” paparnya.

‎‎Pihaknya menegaskan, sidak sejumlah lokasi tambak di Kecamatan Bluto dan Pragaan justru membuka fakta telanjang lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.

‎‎”Jika pelanggaran sudah terang-benderang, maka sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

‎‎Menurutnya, pembiaran hanya akan melahirkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku usaha bermasalah maupun instansi pemerintahan yang menaungi perizinan.

‎‎“Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena posisinya,” ucapnya.

‎‎Sahid juga mendorong agar pengawasan tambak udang dilakukan secara rutin dan sistematis, dengan koordinasi lintas sektor antara DPRD, dinas teknis, hingga Aparat Penegak Hukum ( APH ).

‎‎”Tanpa itu, penertiban hanya akan berhenti di atas kertas. Yang kami harapkan adalah keberlanjutan. Jangan hanya sidak sesaat lalu dianggap selesai. Lingkungan harus dilindungi, masyarakat juga butuh kepastian hukum,” paparnya.

‎‎Bahkan, cukup perlu adanya transparansi perizinan. Hal ini bisa diketahui apabila DPRD membuka data perizinan tambak udang ke publik serta memastikan seluruh usaha tambak patuh regulasi.

‎‎“Jangan sampai pengawasan kali ini bernasib sama seperti kasus galian C yang hilang di tengah jalan,” tuturnya.

‎‎Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, memaparkan temuan mengejutkan sesuai data dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Sumenep.

‎”Sesuai data sekitar 409 tambak udang di wilayah daratan hingga kepulauan tidak mengantongi izin, kemungkinan besar sudah beroperasi sejak lama,” responnya. (isw)

Exit mobile version