Dua Pelanggaran Bupati Pamekasan Layak Dimakzulkan, Jika Dibiarkan Berdampak Fatal

Aspirator Ach, Suhairi

Kabarkiri.com,Pamekasan – Pemakzulan Bupati Pamekasan Kholilurrahman bukan semata isu belaka. Namun pemakazulan tersebut bersifat wajib dan tidak ada tawar menawar. Hal ini diungkapkan Aspirator Ach. Suhairi, Senin (2/3/2026).

‎Menurutnya, terdapat dua pelanggaran yang mengakibatkan bupati harus dimakzulkan. Pertama, diduga kuat Kholilurrahman sudah melanggar sumpah janjinya sebagai bupati.

‎Kedua, melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga sesuai UU sangat layak dimakzulkan. Bahkan bersifat wajib tidak ada tawar menawar.

‎”Pelanggarannya, di tahun 2025 desa sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur, tapi bupati malah membangun kediamannya,” ujarnya.

‎Bahkan, lanjut pria yang juga berkecipung di bidang advokad ini menuturkan tidak sedikit kepentingan program bersifat individu.

‎”Apabila DPRD tidak memakzulkan, maka bola panas akan berada di lingkaran DPRD sendiri,” tuturnya.

‎Tidak hanya itu, apabila tindakan hukum dilakukan maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap berbagai hal.

‎”Ini sangat fatal, akan berakibat pada penerima aspirasi maupun pengguna anggaran di tahun 2025,” tegasnya.

‎Bahkan secara umum, dua pelanggaran Bupati Pamekasan Kholilurrahman harus dimakzulkan sudah sering dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP).

‎”Baik di internal pimpinan DPRD maupun internal Komisi I, bahwasanya bupati ini melanggar sumpah janjinya sebagai seorang bupati,” tandasnya. (ito)

Exit mobile version