Lelang Agunan Warga Sepudi Sumenep Tidak Prosedural, Kuasa Hukum Ancam Pidanakan Pemenang Lelang 

SUMENEP, KabarKiri.com–Tahapan lelang agunan milik Sutiyono warga Desa Pancor Kecamatan Sepudi, Kabupaten Sumenep oleh Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Sumenep melalui Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) tidak prosedural.

Diduga kuat lelang tidak transparan dan melanggar sejumlah norma hukum. Sebab, Sutiyono yang tidak lain sebagai debitur BRI memiliki tanggungan pinjaman Rp380 juta tidak mendapat pemberitahuan lelang.

Namun, objek agunan berupa toko/rumah dilelang oleh BRI. Dalam prosesnya, diketahui pemenang lelang atas nama Deddi yang langsung memasuki pekarangan dan membuat tulisan peringatan atas agunan tersebut.

Padahal, secara hukum belum ada eksekusi dari Pengadilan Negeri ( PN ) Sumenep. Sehingga, perlu dilakukan langkah hukum serius, mulai dari saomasi, perlawanan terhadap lelang hingga pelaporanan pidana terhadap pemenang lelang.

“Pemenang lelang tidak serta-merta berhak menguasai atau menempati objek lelang, apalagi memasuki pekarangan dan membuka tanda peringatan pemilik. Itu jelas melanggar hukum,” ujar Kuasa Hukum Sutiyono, Nur Jannah, Sabtu ( 27/12/2025 ).

Menurutnya, proses lelang juga tidak fair dan tidak adil. Sebab, pemilik agunan tidak diberi pemberitahuan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi cacat prosedural dan bisa dibatalkan secara hukum.

“Secara hukum, lelang hanya memindahkan hak secara yuridis, bukan otomatis penguasaan fisik.Beberapa dasar hukum yang dijadikan rujukan antara lain, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 821 K/Sip/1974. Pembeli lelang tidak dapat menguasai objek lelang apabila masih dikuasai pihak lain tanpa melalui eksekusi pengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pasal 200 HIR / Pasal 218 RBg berbunyi, pengosongan atau penyerahan objek harus dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN melalui mekanisme eksekusi oleh juru sita. Hal tersebut juga tertuang pada PMK Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Sesuai PMK itu risalah lelang hanya merupakan bukti peralihan hak, tidak dapat dijadikan dasar penguasaan fisik apabila objek masih ditempati pihak lain,” tegasnya.

Sedangkan dari unsur pidana, yang bersangkutan sudah memasuki pekarangan dan memberikan peringatan terhadap agunan yang masih bukan haknya secara hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Bunyinya, barang siapa dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dapat dipidana,” tuturnya.

Sementara itu, pemenang lelang Dedy ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat berupa WhatshAap mengakui jika pelalangan belum sah secara hukum. Hanya saja, pihaknya tidak tahu menahu mengenai pemasangan famlet peringatan.

“Intinya saya siap bermusyawarah dengan pemilik,” responnya. (isw)

Exit mobile version