KabarKiri.com,Situbondo – Pelayanan publik di Kantor Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menuai kritik tajam. Sikap tidak ramah yang ditunjukkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat atas nama Surakib saat menghadapi aduan warga, memicu kekecewaan bagi masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas hak tanahnya.
Persoalan ini bermula pada Agustus hingga Oktober 2024. Ketika itu, seorang warga bernama Matlani (38) melakukan transaksi pembelian tanah dari Hj. Ida (40) dan Bu Wewen (45). Untuk memberikan kekuatan hukum pada transaksi tersebut, Matlani mengajukan pembuatan surat perjanjian di Kantor Desa Peleyan.
Surat tersebut sejatinya telah ditandatangani oleh penjual, pembeli, serta disaksikan oleh Sekdes dan Kepala Dusun (Kadus). Namun, dokumen tersebut masih memerlukan tanda tangan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) saat itu untuk legalitas formal.
Menurut keterangan Matlani, Sekdes Peleyan kemudian mengambil alih berkas tersebut dengan janji akan mengurus tanda tangan PJ Kades. Percaya pada komitmen aparat desa, Matlani pun berangkat ke Jakarta untuk mengurus usahanya.
Namun, ketika kembali dari Jakarta pada Februari 2026 dan menagih dokumen tersebut, ia justru mendapat jawaban ketus. Sekdes menyatakan bahwa surat perjanjian tersebut hilang.
Tak hanya kehilangan dokumen penting, fakta mengejutkan lain terungkap. Matlani mengaku dimintai uang administrasi sebesar Rp300 ribu ketika proses pengurusan surat tersebut.
Padahal secara regulasi, tidak ada sepeser biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan atau administrasi jual beli tanah tersebut. Hal ini mengarah pada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sekdes.
Merasa haknya dipermainkan dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan, Matlani langsung mendatangi Kantor Kecamatan Panarukan untuk melayangkan pengaduan resmi.
Kedatangan Matlani diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ahmad Fauzi, yang didampingi oleh PJ Kepala Desa Peleyan saat ini. Beruntung, pihak kecamatan mampu meredam situasi yang sempat memanas.
”Kami akan memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa surat perjanjian ini guna mencari solusi terbaik,” ujar PJ Kades Peleyan dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di tingkat desa. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum perangkat desa yang tidak hanya lalai dalam menjaga dokumen negara, tetapi juga diduga melakukan praktik pungutan di luar ketentuan. (ito)
Usai Lakukan Pungli Rp300 Ribu, Sekdes Peleyan Ngaku Dokumen Tanah Hilang












