Kabarkiri.com,Pamekasan – Pemakzulan Bupati Pamekasan Kholilurrahman bukan semata isu belaka. Namun pemakazulan tersebut bersifat wajib dan tidak ada tawar menawar. Hal ini diungkapkan Aspirator Ach. Suhairi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, terdapat dua pelanggaran yang mengakibatkan bupati harus dimakzulkan. Pertama, diduga kuat Kholilurrahman sudah melanggar sumpah janjinya sebagai bupati.
Kedua, melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga sesuai UU sangat layak dimakzulkan. Bahkan bersifat wajib tidak ada tawar menawar.
”Pelanggarannya, di tahun 2025 desa sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur, tapi bupati malah membangun kediamannya,” ujarnya.
Bahkan, lanjut pria yang juga berkecipung di bidang advokad ini menuturkan tidak sedikit kepentingan program bersifat individu.
”Apabila DPRD tidak memakzulkan, maka bola panas akan berada di lingkaran DPRD sendiri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, apabila tindakan hukum dilakukan maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap berbagai hal.
”Ini sangat fatal, akan berakibat pada penerima aspirasi maupun pengguna anggaran di tahun 2025,” tegasnya.
Bahkan secara umum, dua pelanggaran Bupati Pamekasan Kholilurrahman harus dimakzulkan sudah sering dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP).
”Baik di internal pimpinan DPRD maupun internal Komisi I, bahwasanya bupati ini melanggar sumpah janjinya sebagai seorang bupati,” tandasnya. (ito)
Dua Pelanggaran Bupati Pamekasan Layak Dimakzulkan, Jika Dibiarkan Berdampak Fatal












