Sumenep,KabarKiri.com-Salah satu karyawan Bank Republik Indonesia ( BRI ) Unit Bluto terindikasi menyalahgunakan ketentuan yang berlaku atau tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure ( SOP ).
Terutama dalam memberikan pinjaman terhadap nasabah. Fakta di lapangan, salah satu karyawan lapangan BRI unit Bluto meloloskan pinjaman di luar atas nama pemilik anggunan.
Kondisi ini terjadi pada Sunarwi ( 50 ) warga Dusun Kopao Desa Lobuk Kecamatan Bluto. Pria ini hanya mencairkan uang dari BRI dan hasilnya dimanfaatkan oleh orang lain.
”Jelas hal ini sangat merugikan, kemungkinan besar karyawan BRI di lapangan ini hanya mengedepankan target daripada SOP,” ujar Joni ( 40 ) warga setempat, Selasa ( 2/122025 ).
Seharusnya lanjut pria paruh baya ini menegaskan, BRI unit Bluto mengedepankan SOP dibandingkan target pemenuhan pinjaman. Sehingga tidak menimbulkan citra buruk dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah.
”Hal seperti ini bukan rahasia umum lagi, tetapi kenapa dibiarkan. Harusnya mendapat teguran dari atasannya,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut terungkap setelah pengguna manfaat dari hasil pinjaman tersebut tidak mampu membayar tunggakan. Sebab, sebelumnya sudah memiliki pinjaman yang juga nunggak.
”Miris sekali, padahal di lapangan antara petugas dengan pemilik jaminan dan pengguna manfaat ini sudah saling mengetahui berkenaan dengan pengguna manfaat uang pinjaman ini, tapi masih dipaksakan lolos,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Cabang Bluto Rini Sugiarti terkesan mengabaikan hal tersebut dengan dalih pemilik sertifikat atau atas nama setelah dipanggil untuk pencairan mengaku uang digunakan sendiri.
”Sebelum mencairkan biasanya, pemilik anggunan ini kami tanyakan, uang digunakan sendiri atau tidak, jadi kami tidak serta Merta mencairkan,” responnya. ( isw )













