Sumenep,KabarKiri.com-Setelah menjadi bahan perbincangan memanas mengenai lelang agunan milik Sutiyono warga Desa Pancor Kecamatan Gayam Sapudi Sumenep, akhirnya Pimpinan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Sumenep Diky Agietama angkat bicara, Rabu ( 7/01/2026 ).
Menurutnya, BRI sudah menjalankan lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Yakni, merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sumenep.
“Intinya kami sudah melaksanakan tugas kami sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur.
“Kemudian langkah ini diambil sesuai perjanjian kredit yang berlaku. Perlu juga diketahui dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, kami menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance ( GCG ),” jelasnya.
Sekedar diketahui, Sutiyono warga Desa Pancor, Kecamatan Sapudi tak lain pemilik objek agunan, melalui Kuasa Hukum Nur Jannah berencana melayangkan surat resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Tujuannya, agar proses balik nama sertifikat hasil lelang ditangguhkan. Bahkan, akan memproses secara hukum mengenai tindak pidana masuk ke pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik sah.
“Kemudian pelanggaran norma dan prosedur lelang yang dilakukan BRI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya, Nur Jannah, Minggu (28/12/2025).
Pihaknya menilai, proses administrasi pertanahan seharusnya tidak dilanjutkan selama ada sengketa dan keberatan hukum baik pidana maupun perdata yang belum memperoleh kepastian hukum tetap. (isw)













