Sumenep,KabarKiri.com – Hingga saat ini Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik ( LPK-KP ) Sumenep menunggu pengaduan dari Sutiyono warga Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep terkait kejanggalan prosedur lelang maupun pemberian pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Sumenep.
Bahkan bila perlu akan mendampingi langkah hukum jika BRI tidak profesional maupun prosedural dalam mengawal proses lelang hingga dugaan permainan pinjaman. Hal tersebut diungkapkan Ketua LPK-KP Sumenep H. Saifudin, Sabtu ( 3/01/2026 ).
Menurutnya, laporan tersebut akan diproses dalam kerangka perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ( UU ) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga kelembagaannya akan mengkaji seluruh fugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.
“Terutama dalam sektor jada keuangan dan perbankan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak konsumen,” ujarnya.
Apabila nantinya ada pengaduan, lanjut H. Saifudin pendampingan tidak hanya fokus pada upaya ligitasi. Akan tetapi, pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH ) jika ditemukan indikasi melawan hukum.
“Bila perlu kami juga akan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) jika memang ada pelanggaran dari regulasi keuangan,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, LPK-KP memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. OJK juga menjadi pintu penting dalam pengawasan lembaga jasa keuangan.
“Intinya, kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen, sekaligus mendorong transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik maupun praktik usaha,” tegasnya.
Sekedar diketahui, lelang agunan yang dilakukan oleh BRI Sumenep atas nama Sutiyono warga Desa Pancor Kecamatan Gayam Pulau Sapudi Sumenep terus bergulir dalam polemik.
Terbaru, tidak hanya cacat dalam prosedur lelang, ternyata tercium adanya indikasi permaianan pihak BRI dalam penentuan penilaian ( apprasial ) agunan.
Terutama dalam pemberian kredit terhadap Sutiyono. Yakni, nilai pinjaman yang diberikan sangat tidak wajar alias harga agunan jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman yanh diberikan BRI.
Sutiyono menerima fasilitas kredit dari BRI senilai Rp400 juta, dengan sisa kewajiban hutang tercatat sekitar Rp380 juta. Dalam praktik perbankan yang lazim, nilai agunan seharusnya berada di atas nilai pinjaman, minimal sekitar 30 persen lebih tinggi.
Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Objek agunan milik Sutiyono dilelang dengan nilai limit yang jauh lebih rendah dari kewajaran. Yakni, hanya ditetapkan dengan limit lelang Rp250 juta. (isw)













