Ketua KWK akan Laporkan Pimpinan Bank BRI Sumenep Terkait Dugaan Permainan Nilai Agunan Nasabah

Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK ) H. Saifuddin

Sumenep,KabarKiri.com – Masih ingat dengan lelang agunan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Sumenp atas nama Sutiyono warga Desa Pancor Kecamatan Gayam Pulau Sapudi Sumenep.

Persoalan tersebut terus bergulir dalam polemik. Terbaru, tidak hanya cacat dalam prosedur lelang, ternyata tercium adanya indikasi permaianan pihak BRI dalam penentuan penilaian ( apprasial ) agunan.

banner 325x300

Terutama dalam pemberian kredit terhadap Sutiyono. Yakni, nilai pinjaman yang diberikan sangat tidak wajar alias harga agunan jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman yanh diberikan BRI.

Hal ini cukup berpotensi merugikan banyak pihak. Atas dasar itulah Ketua Komunitas Warga Kepulauan ( KWK ) H. Saifudin akan melaporkan pimpinan BRI ke ranah hukum, Jumat ( 2/1/2026 ).

Menurutnya, Sutiyono menerima fasilitas kredit dari BRI senilai Rp400 juta, dengan sisa kewajiban hutang tercatat sekitar Rp380 juta. Dalam praktik perbankan yang lazim, nilai agunan seharusnya berada di atas nilai pinjaman, minimal sekitar 30 persen lebih tinggi.

“Dengan pinjaman Rp400 juta, nilai agunan seharusnya tidak mungkin di bawah Rp600–700 juta. Ini standar kehati-hatian perbankan,” ucapnya.

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Objek agunan milik Sutiyono dilelang dengan nilai limit yang jauh lebih rendah dari kewajaran. Yakni, hanya ditetapkan dengan limit lelang Rp250 juta.

“Kalau dilelang Rp250 juta, yang jelas BRI sendiri dirugikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, appraisal apa yang dipakai dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Seharusnya, dengan nominal pinjaman Rp400 juta nilai agunan berkisar di angka Rp600 juta hingga Rp700 juta. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Yakni, objek agunan dilelalang dengan nilai limit jauh lebih rendah.

“Ini malah limit lelang yang ditetapkan Rp250 juta, jadi angka ini tidak rasional, kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan besar apparsial apa yang digunakan oleh BRI dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Pihaknya menuturkan, dalam prosedur normal, lelang harus mengacu pada nilai appraisal independen yang disepakati oleh kreditur dan debitur. Nilai tersebut menjadi dasar penetapan harga lelang agar tidak merugikan debitur maupun pihak bank.

“Seharusnya lelang minimal mendekati nilai appraisal. Misalnya Rp600 juta, masih wajar. Bank tidak rugi, debitur pun masih berpotensi menerima sisa setelah dikurangi kewajiban,” tuturnya.

Apabila prosedur tidak dijalankan dengan baik, maka berpotensi terjadi kolusi antara oknum BRI, KPKNL, dan pihak pemenang lelang. Sehingga berpotensi dijerat pasal berlapis atas dugaan tersebut.

“Pasal berlapis, mulai dari dugaan kejahatan perbankan (fraud) hingga pelanggaran hukum acara lelang. Kami sedang mengkaji langkah hukum. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” paparnya. ( isw )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *