SUMENEP, KabarKiri.com – Polemik penguasaan rumah hasil lelang Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Sumenep berlanjut.
Sutiyono warga Desa Pancor, Kecamatan Sapudi tak lain pemilik objek agunan, melalui Kuasa Hukum Nur Jannah berencana melayangkan surat resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Tujuannya, agar proses balik nama sertifikat hasil lelang ditangguhkan. Bahkan, akan memproses secara hukum mengenai tindak pidana masuk ke pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik sah.
“Kemudian pelanggaran norma dan prosedur lelang yang dilakukan BRI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya, Nur Jannah, Minggu (28/12/2025).
Pihaknya menilai, proses administrasi pertanahan seharusnya tidak dilanjutkan selama ada sengketa dan keberatan hukum baik pidana maupun perdata yang belum memperoleh kepastian hukum tetap.
“Secara mekanisme pelelangan sudah tidak benar, yakni tidak melibatkan atau tidak melalui Pengadilan Negeri ( PN ) Sumenep,” ucapnya.
Apalagi, la juta Nur Jannah, dengan lelang yang belum tuntas objek lahan masih dikuasai debitur. Seharusnya, eksekusi dilakukan melalui penetapan PN guna menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Mengapa pelelangan dilakukan tanpa melibatkan PN Sumenep, padahal objek masih ditempati dan ada keberatan dari pemilik lama,” paparnya.
Ditegaskan, dari beberapa kejanggalan tersebut sudah jelas melanggar asas keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ).
“Selain menyurati BPN kami juga akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik laporan pidana maupun gugatan perdata,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pimpinan BRI maupun KPKNL setpat melalui via pesan singkat berupa WhatshAap ( WA ) belum direspon. ( isw ).













